Perum Bulog ditugaskan untuk menjaga harga gula dan minyak goreng sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala National Food Agency (NFA) mengatakan bahwa penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP) melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog.
“Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng. Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya,” kata Arief dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN, Senin (27/3/2023).
Adapun tugas pengawasan harga makanan ini juga mencakup tiga hal utama yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
NFA tak hanya melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, tetapi juga dilibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam hal pengawasan.
“Untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,” jelas Arief.