in

Perusahaan Diminta untuk Cairkan THR Karyawan Paling Lambat 18 April

Ilustrasi THR. Pexel.

Seluruh perusahaan swasta diminta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H kepada para pekerja paling lambat 18 April 2023. Imbauan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi. Hal ini menyusul dari keputusan untuk memajukan cuti bersama yang tadinya 21 April dimajukan pada 19 April 2023.

Rapat terbatas oleh Presiden Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi tak hanya membahas tentang arus mudik Lebaran tahun ini, melainkan juga meminta perusahaan swasta untuk membagikan THR selambatnya 18 April agar para pekerja bisa memulai perjalanan mudik pada 18 April sore.

“Kita imbau, terutama dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada 18 April mereka dipastikan sudah menerima dan mereka dapat melakukan perjalanan mulai 18 April sore,” kata Menhub Budi.

Sementara itu, sebelumnya, pemerintah juga menghimbau para ASN untuk tidak melaksanakan buka bersama (bukber) melalui surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut berisi tentang arahan buka puasa bersama, di mana ditegaskan bahwa seluruh pejabat dari kementerian, lembaga sampai pejabat daerah diharuskan untuk meniadakan acara buka puasa bersama, termasuk ASN atau pegawai pemerintah.

Adapun alasan dari pelarangan tersebut ialah karena saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Oleh sebab itu, masih diperlukan kewaspadaan dalam masa transisi tersebut.