in

Aturan Pemberian THR Pegawai Swasta 2023

Press Conference Menaker. Foto: Youtube.

Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa hal yang paling utama adalah THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil. Itu berarti, THR sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada 15 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, 28 Maret 2023.

Ida lebih lanjut mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Adapun besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah/gaji.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah:12).

“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional,” terangnya.

Ida juga mengungkapkan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut sanksinya:

  • Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
  • Pembatasan kegiatan usaha,
  • Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
  • Pembekuan kegiatan usaha.