in

Cair 4 April 2023, Segini THR ASN, TNI, dan Polri

Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas mengumkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2023.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan dilakukan pada H-10 Lebaran.

Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers yang digelar secara online, Rabu (29/3/2023).

“Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan tersebut.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelasnya.

Kebijakan THR disesuaikan dengan situasi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” ujar Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Kementerian dan Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,

Sri Mulyani juga mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:

  • ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
  • ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
  • Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.