in

Tukar Uang Baru untuk Lebaran Bisa via Online

Ilustrasi keuangan. Foto: Pixabay

Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1444 H, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru mulai 27 Maret hingga 20 April 2023. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Ia menyebut BI telah menyediakan uang tunai berjumlah Rp195 triliun.

Untuk memudahkan pelayanan, BI juga menyediakan 5.066 titik layanan penukaran uang yang tersebar di seluruh Indonesia. Hanya saja ada batasan maksimum. Setiap orang hanya dapat menukarkan uang maksimal Rp3.800.000.

Selain dapat ditukar langsung di Bank, penukaran uang juga bisa dilakukan melalui laman PINTAR BI, platform khusus untuk layanan penukaran uang di kas keliling.

Berikut cara tukar uang baru lewat laman PINTAR BI.

  • Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/.
  • Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ pada halaman awal situs.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang pada mobil kas keliling yang kamu inginkan.
  • Pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai dengan daftar yang tersedia.
  • Isi form pemesanan, seperti nama lengkap, nomor telepon, NIK-KTP, dan alamat e-mail.
  • Isi jumlah keping atau lembar uang rupiah yang bakal ditukarkan melalui kas keliling sesuai aturan jumlah dan jenis pecahan yang ditentukan BI.
  • Pemesan akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang lalu simpan bukti pemesanan tersebut.
  • Bawa bukti pemesanan ke petugas kas keliling saat ingin melakukan penukaran uang baru Lebaran sesuai lokasi dan waktu yang dipilih.

Adapun hal penting yang harus diingat saat melakukan penukaran uang melalui PINTAR BI sebagai berikut.

  • Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, serta waktu yang tertera dalam bukti pemesanan.
  • Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dengan bentuk digital atau cetak.
  • Saat penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Orang yang melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang dalam jumlah yang sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang rupiah yang bakal ditukarkan sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan.
    Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples, dalam mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.