Pemerintah mengeluarkan PP No.15 /2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur sipil negara, termasuk TNI, Polri. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menuturkan bahwa pemberian THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.
Adapun komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun ia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50% di 2023 ini.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Nominal 50% tersebut disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.
Terutama, Indonesia masih mengalami bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.
Perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah yakni:
Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.