in

Dokter Bakal Terdistribusi Merata ke Daerah Lewat Penertiban SIP oleh Kemenkes

Ilustrasi dokter obgyn. (Foto: Halodoc)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menggodok upaya untuk mendistribusikan dokter secara merata dan proporsional ke seluruh daerah di Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan menggunakan cara penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Arianti Anaya, dalam acara  ‘Sosialisasi dan FGD  RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses SIP dan STR’ yang digelar di Hotel Grand Melia, menjelaskan, bila dokter yang meminta SIP akan disesuaikan dengan wilayah atau daerah yang dituju.

Arianti mencontohkan. Semisal ada dokter anestesi meminta SIP di Kediri, lalu di Kediri memang kondisinya membutuhkan dokter anestesi, maka akan disetujui untuk penempatan di wilayah tersebut.

Begitu pun sebaliknya. Bila wilayah yang diminta, dokternya telah banyak, maka Kemenkes tidak akan menyetujui SIP-nya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dokter dan ketimbang rasio dokter antar daerah.

Lebih lanjut, Arianti juga menjelaskan, saat ini, penerbitan SIP tidak lagi wewenang penuh pemerintah daerah, melainkan sudah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Misalnya, di Jakarta, obgyn sudah penuh, kemudian ada yang meminta SIP untuk dikeluarkan di Jakarta, otomatis Jakarta terkunci. Dia harus mencari tempat lain yang masih dibuka,” ucap Arianti.

Dengan begitu, Kemenkes berharap, masalah distribusi dokter, utamanya dokter spesialis, dapat terpenuhi di seluruh wilayah di Indonesia.