Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk bulan April hingga Juni untuk 13 pelanggan non subsidi PLN tidak akan berubah. Tarif tersebut berlaku untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.
Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu. Ia mengatakan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan demi kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Jisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Sesuai ketentuan tersebut, kata Jisman, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.
Parameter dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per US$, ICP sebesar US$ 80,90 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO Batubara US$ 70 per ton).
“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan. Tapi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik,” jelas Jisman dikutip dari CNBC, Jumat (31/3/2023).