Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna DPR RI sepakat menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut, maka Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menegaskan, bila Pemilu 2024 tetap akan berlangsung sesuai jadwal.
“Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU, pemilu 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi,” ujar Puan.
Ia pun bersyukur, Perppu Pemilu yang dibuat lantaran mengakomodir 4 DOB Papua hingga IKN di Kalimantan Timur itu, sudah disahkan menjadi produk Undang-Undang.
Politikus PDI Perjuangan itu pun berharap AGAR tahapan hingga penetapan hasil Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai, tanpa ada perpecahan.
“Pemilu Insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan Insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” kata Puan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (4/4/2023).
