Pemerintah resmi memberikan insentif bantuan pajak bagi pemilik kendaraan listrik yang mulai berlaku April hingga Desember 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua jenis kendaraan yang akan mendapat bantuan, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkeu pada Kamis (6/5) 2023).
Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%), yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen. Atau dengan kata lain, hanya membayar PPN sebesar satu persen.
Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%), yang PPN-nya DTP sebesar 5 persen. Atau dengan kata lain juga PPN yang harus dibayar cuma sebesar 6 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier yakin, dengan adanya insentif dari pemerintah, minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik semakin meningkat.
“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek.
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.
Dirjen ILMATE juga akan memberikan sanksi administrasi berupa penghapusan daftar KBLBB apabila dalam pengawasan ditemukan KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN.