Pemerintah menerbitkan aturan hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April itu, disebutkan bila hari kerja instansi pemerintah untuk pelayanan publik selama 5 hari dalam sepekan, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sedangkan instansi pemerintah yang masih menerapkan 6 hari kerja dalam sepekan, harus menyesuaikan dengan Perpres ini, paling lambat satu tahun.
Untuk jam kerja instansi pemerintah dan pegawai yaitu 37 jam 30 menit dalam sepekan. Tidak termasuk jam istirahat.
Perpres ini juga mengatur tentang jam kerja di bulan Ramadan, yakni sebanyak 32 jam 30 menit.
“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.
Tak ketinggalan, ASN pun bisa melakukan tugasnya dengan lokasi dan waktu yang fleksibel. Adapun detail mengenai profesi ASN yang bisa menerapkan fleksibilitas jam kerja dan waktu ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.