Rancangan Undang-undang Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Rencanaya dalam waktu dekat, RUU Perampasan Aset itu akan disetor ke DPR RI.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantornya, usai memimpin rapat, pada Jumat (14/4/2023).
Menteri dan lembaga terkait yang dimaksud Mahfud adalah Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Jaksa Agung; Kapolri; Kepala PPATK, serta Menko Polhukam yang memberi paraf.
Mahfud menjelaskan, rapat yang digelarnya itu untuk merapikan urusan teknis RUU Perampasan Aset sebelum dikirim ke DPR. Tak ada perubahan yang subtantif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mendorong RUU Perampasan Aset ini untuk segera dirampungkan.
“Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung,” kata Presiden Jokowi