Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset telah selesai digodok dan rencananya akan dikirim ke DPR RI untuk dibahas.
Namun, RUU itu masih harus menunggu penandatanganan surat presiden (Surpres) oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, surpres itu kemungkinan akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada setelah Hari Raya Idulfitri 2023.
“Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim (ke DPR RI) surpresnya,” ujar Mahfud saat meninjau Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Mahfud juga meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti perkembangan RUU Perampasan Aset bila sudah masuk di DPR. Khusunya, pada penerapan aturan dalam RUU tersebut.
“Nanti liat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur,” tuturnya.