KPU memulai pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Keputusan ini tertuang pada revisi PKPU No 10 Tahun 2023. Dalam lampiran PKPU tersebut, pendaftaran akan dimulai pada Senin 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023.
Dengan begini, partai politik bisa menyetor bakal calon anggota legislatifnya sesuai dengan jumlah kursi pada daerah pemilihan yang tersedia.
Ada 4 tahapan pendaftaran Bacaleg, mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) alias Calon Anggota Legislatif.
Parpol yang ingin mengajukan bacaleg mesti menggunakan website KPU Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berikut syarat pengajuan bacaleg yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf A:
a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
(2) Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.