Pemerintah menerbitkan aturan baru perihal pengaturan lalu lintas sepanjang arus mudik Lebaran 2023. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023.
SKB ini diteken oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Korps Lalu Lintas dan (Kakorlantas) Polri. Aturan ini sebetulnya merupakan SKB tambahan dari yang telah diterbitkan pada 5 April lalu. SKB ini hanya memperbarui jadwal penerapan tiga rekayasa lalu lintas, yakni contraflow, ganjil genap, dan sistem satu arah atau one way.
Ketiga rekayasa lalu lintas pada arus balik Lebaran tersebut mendapat penambahan waktu pelaksanaan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya yang dijelaskan pada poin kedua, yakni;
a. Penerapan sistem satu arah (one way) dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
b. Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
c. Penerapan sistem ganjil – genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).