Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 juga mengatur SBM mobil listrik untuk PNS yang mulai berlaku per 3 Mei.
Dalam peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa pengadaan mobil listrik untuk PNS eselon I dan II ditetapkan dengan anggaran Rp966 juta/unit untuk PNS eselon I dan Rp746 juta/unit untuk eselon II. Sementara untuk motor listrik, anggaran ditetapkan maksimal Rp28 juta. Sedangkan kendaraan listrik operasional kantor maksimal Rp430 juta/unit.
Biaya tersebut ternyata belum termasuk biaya instalasi dan perawatan. Biaya perawatan untuk mobil listrik sebesar Rp11,1 juta untuk eselon 1 dan Rp10,99 juta untuk eselon II.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan angka yang telah ditetapkan merupakan batas maksimal dan tidak bisa melampaui nominal.
“Justru ini untuk memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan,” imbuhnya.
Kebijakan ini pun sempat diwarnai pro-kontra, terlebih masyarakat mempertanyakan urgensi dari belanja kendaraan listrik untuk PNS eselon I dan II. Namun, kebijakan ini dinilai sebagai perwujudan dari keseriusan pemerintah untuk mengurangi pemanasan global dan konsumsi BBM