in

Singapura Menaikkan Tarif Pajak Properti 60%, Konglomerat Indonesia Tetap Agresif Beli

Kota Singapura, Photo: Okezone Travel

Baru-baru ini pemerintah Singapura resmi menaikkan tarif pajak properti untuk orang asing sebesar 60%. Dikutip dari The Strait Times, artinya orang asing yang membeli properti seharga SGD 1 juta akan dikenakan pajak sekitar SGD 600.000. Orang asing yang dimaksud tentu termasuk Warga Negara Indonesia.

Kebijakan tarif pajak tersebut tidak berlaku bagi orang asing yang berasal dari Amerika Serikat, Permanent Resident, Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein. Mereka hanya dikenakan tarif pajak pembelian properti sebesar 4%.

Menariknya, properti di Singapura tetap ramai peminatnya bahkan harganya pun terus ‘merangkak’ naik. Dikutip dari The Star, tepat setelah kebijakan kenaikan tarif pajak diumumkan pada tanggal 26 April 2023, beberapa proyek properti di Singapura sedang diluncurkan. 

Salah satunya kondominium Buona Vista yang terletak di dekat stasiun MRT Harbourfront. Dalam sehari 75% unit terjual, jumlahnya 200 dari 275 unit. Bahkan 8 unit terjual ke orang asing, di antaranya 4 unit dibeli oleh Warga Negara China dan 4 unit lainnya dibeli Warga Negara AS.

Selain itu, Indonesia yang masuk dalam 5 besar sebagai pembeli properti di Singapura, menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak tidak berpengaruh signifikan. Hal itu dibuktikan dengan pembelian properti oleh Warga Negara Indonesia.

Di antaranya keluarga asal Indonesia yang baru-baru ini menghebohkan dunia maya dengan membeli 3 bungalows seharga $206,7 juta di Nassim Road. Selain itu, Sukanto Tanoto yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia membeli Tanglin Mall seharga Rp9,4 triliun.