Dalam rapat terbatas yang dihelat pada Senin, 29 Mei 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo membahas kebijakan golden visa untuk warga negara asing.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa kebijakan ini dapat menarik lebih banyak tenaga kerja terampil dari berbagai disiplin ilmu. Kebijakan ini dianggap dapat menjadi sumber lapangan kerja dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, golden visa adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah yang memberikan Warga Negara Asing (WNA) hak tinggal dan/atau kewarganegaraan dengan imbalan investasi atau pembayaran biaya.
Visa ini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan visa biasa, seperti proses aplikasi dan imigrasi yang dipercepat, izin masuk/keluar ganda, durasi tinggal yang lebih lama, kemampuan untuk memperoleh aset di dalam negeri, dan kelayakan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Tujuan dari program Golden Visa ini ialah agar dapat menarik lebih banyak modal eksternal ke berbagai jenis investasi, seperti dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan real estat.
Meskipun Golden Visa sering dikaitkan dengan visa investor, beberapa negara juga menawarkan kesempatan bagi individu dengan keahlian khusus yang tidak berinvestasi untuk memperoleh Golden Visa.