in

Mulai Normal, BEI Terapkan Peraturan Auto Rejection Terbaru

Saham. Pexel.
Saham. Pexel.

Selama pandemi Covid-19, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan sejumlah peraturan baru untuk menjaga stabilitas pasar. Mulai dari jam perdagangan, penyelesaian transaksi hingga batas kenaikan maupun penurunan harga saham.

Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia, sejak Maret 2023 BEI sudah kembali menerapkan jam perdagangan normal. Pukul 09.00 pembukaan dan pukul 16.00 sebagai jam penutupan perdagangan. 

Yang terbaru, BEI menerapkan kebijakan untuk mengatur batas kenaikan dan penurunan harga saham selama jam perdagangan. Batas pergerakan harga saham atau auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Untuk harga acuan saham Rp50 – Rp200, batas kenaikan atau ARA sebesar 35%, sedangkan untuk batas penurunannya sebesar 15%. Untuk harga acuan saham Rp200 – Rp5.000 batas kenaikan atau ARA sebesar 25% dan batas penurunannya atau ARB 15%. Saham-saham yang harganya lebih dari Rp5.000, batas kenaikan atau ARA sebesar 20% dan penurunannya 15%.

Peraturan mengenai ARA (Auto Rejection Atas) maupun ARB (Auto Rejection Bawah) tersebut rencananya akan dilaksanakan bertahap mulai dari 5 Juni 2023.