Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kominfo) melakukan penelitian untuk mengimplementasikan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia.
Raden Rhina Anita Ernita Martono, Kepala Biro Humas Kominfo, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (1/6), bahwa penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman tentang teknologi e-SIM dan implementasinya.
“Kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang teknologi e-SIM dan implementasinya,” katanya.
Lebih lanjut, Rhina menyatakan bahwa penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kebijakan atau peraturan yang diperlukan untuk mendorong munculnya ekosistem e-SIM di Indonesia.
Adapun sistematika draf kajian implementasi e-SIM terdiri depalan Bab, yakni:
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Teknologi e-SIM
Bab 3 Outlook Implementasi e-SIM
Bab 4 Tinjauan Implikasi Implementasi e-SIM
Bab 5 Data Empiris
Bab 6 Pengaturan Implementasi e-SIM
Bab 7 Risiko Pengaturan Implementasi e-SIM
Bab 8 Kesimpulan dan Rekomendasi
Rhina menyatakan bahwa tujuan dari Uji Publik studi implementasi e-SIM ini adalah untuk mengumpulkan umpan balik dan pendapat dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan materi penelitian.
Hal ini akan memastikan bahwa analisis yang menyeluruh dan tepat dibuat untuk memperkuat sistem e-SIM di Indonesia. Masyarakat dapat mengirimkan komentarnya mengenai uji coba ini melalui email ke [email protected] hingga 16 Juni 2023.