Program pemerintah yang memberikan subsidi terhadap pembelian motor listrik nampaknya tidak mendapatkan sambutan hangat oleh masyarakat. Pasalnya sejak program tersebut diluncurkan program subsidi motor listrik sepi peminat.
Kepala KSP Moeldoko baru-baru ini menyampaikan baru 108 unit motor listrik yang terjual dari 200 ribu unit atau hanya 0,054% saja progres per Mei 2023. Mantan Panglima TNI itu beralasan masyarakat banyak yang belum tahu soal program subsidi pemerintah tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai permasalahan sepi peminat program motor listrik lantaran tidap tepat sasaran. Pemerintah menurut dia, salah dalam menggarap target penerima subsidi. Kenyataannya kebijakan dengan target subsidi motor listrik 200 ribu unit tersebut ditanggapi dingin oleh publik.
“Serapan subsidi motor listrik sangat rendah bukan disebabkan kurangnya sosialisasi, namun, lebih disebabkan desain kebijakan yang tidak tepat dan membuat publik menjadi tidak percaya kredibilitas pemberian subsidi motor listrik,” Katanya saat di konfirmasi, (Kamis, 08/06/2023).
Lebih lanjut, Nur Hidayat memaparkan desain kebijakan subsidi motor listrik dikhususkan untuk masyarakat kecil seperti penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Kebanyakan dari mereka tidak familiar dengan internet dan pengunaan aplikasi canggih seperti Sisapira, website informasi yang memuat program subdisi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta itu jarang dikunjungi dan masyarakat kesulitan mendapatkan informasi.
“Penerima adalah orang kecil yang tidak menjadikan sepeda motor listrik prioritas hidup mereka. Targetnya salah dari awal di mana yang menjadi target adalah mereka yang tidak memerlukan motor bahkan untuk aktivitasnya,” katanya.
Sementara pemilik motor dari kalangan para pekerja kantoran dan pegawai dengan gaji di atas UMR. Menurut dia sebenarnya berminat untuk mendapatkan subsidi motor listrik, namun, kelompok menengah ke atas ini tergolong orang yang tidak perlu disubsidi menurut kriteria pemerintah.