in

Kasus Binance Jadi Tanda Kegagalan Pasar Kripto?

CEO Binance, Changpeng Zhao. Foto: REUTERS/Benoit Tessier

Bursa perdagangan kripto heboh. Pasalnya bursa perdagangan kripto terbesar di dunia tidak menampik adanya dugaan penipuan yang dilakukan Binance. Dilansir dari CNA, US Securities and Exchange Commission atau SEC menggugat Binance dan CEO Binance, Changpeng Zhao. 

SEC menduga bahwa Zhao menjalankan situs web dengan cara menggembungkan dengan sengaja volume perdagangan. Selain itu, SEC juga menggugat Binance dengan tuduhan bahwa bursa kripto tersebut mengalihkan aset konsumen. Diketahui, CEO Binance dituding mengggelapkan aset dengan total aset mencapai US$ 11 miliar (sekitar Rp 164 triliun) diketahui mengalir ke kas salah satu perusahaan milik bos Binance.

Binance sendiri bukan perusahaan yang didirikan dalam waktu sekejap, Binance sudah berdiri sejak tahun 2017. Bahkan melalui Binance, Changpeng Zhao berhasil menjadi salah satu orang terkaya di dunia dengan harta yang mencapai US$10,2 miliar.

Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi negara-negara di dunia yang sudah memberikan izin mata uang kripto, termasuk Indonesia. Apalagi Binance menjadi salah satu platform yang belum memiliki izin di Indonesia.

Kemungkinan besar Binance akan diblokir, seiring dengan berjalannya kasus ini. Sampai hari ini, pihak Binance belum memberikan tanggapan apapun. Jika Binance diblokir oleh pemerintah Amerika Serikat, tentu dampaknya akan sangat berbahaya bagi pasar keuangan dan akan banyak yang dirugikan termasuk konsumen yang ada di Indonesia.