Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan, utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan. Dengan merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan, khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang sesuai aturan Kemenhub.
Menurutnya melalui penerapan kebijakan tersebut. Awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap, dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi,” jelas Irfan.
“Kesiapan penerapan penyesuaian prokes melalui optimalisasi berbagai lini layanan. Ini menjadi upaya kami untuk senantiasa menghadirkan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa melalui sinergitas bersama berbagai stakeholder,” katanya.