Pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana sebesar 1 triliun rupiah kepada 62 daerah tertinggal untuk meningkatkan infrastruktur. Alokasi dana ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Proyek-proyek ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tersebut, dan menciptakan peluang ekonomi.
Selain itu, proyek-proyek ini diharapkan dapat membantu memperkuat konektivitas antara wilayah-wilayah tersebut dengan wilayah lain di Indonesia.
Sorni Paskah Daeli, Deputi Bidang Koordinasi dan Pemerataan Pembangunan Daerah dan Mitigasi Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menyebutkan bahwa dana insentif fiskal dikonsentrasikan pada pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.
Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan kriteria dan indikator ketertinggalan dari masing-masing daerah.
“Sebelumnya, dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi. Namun, 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal, dibagimsecara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” demikian kata Sorni dalam siaran pers baru-baru ini.