in

Syarat Baru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Tiga golongan SIM C. Sumber gambar: Media Blitar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, bagi pemohon perorangan maupun umum untuk bisa mendapatkan SIM harus melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lebih lanjut, peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa semua pengemudi dilatih dan disertifikasi untuk dapat mengemudikan kendaraan secara bertanggung jawab dan aman di jalan raya.

Oleh karena itu, semua pemohon harus menyerahkan sertifikat tersebut untuk dapat memperoleh SIM. Sertifikat tersebut harus dikeluarkan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi agar dapat diterima, dan tidak boleh lebih dari 6 bulan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan penambahan sertifikat mengemudi sebagai syarat bertujuan agar pemohon sebelumnya telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, memiliki wawasan lalu lintas, dan paham etika berkendara.

Menurutnya, kemampuan, wawasan, pengetahuan, dan etika tersebut bisa dikembangkan lewat proses pelatihan kepada calon pemohon penerbitan SIM.