Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 yang diselenggarakan pada 20-23 Juni 2023 di Yogyakarta dan menghasilkan lima kesepakatan.
Menurut keterangan resmi Divisi Humas Polri yang dikutip InfoPublik pada Minggu (25/6), Kapolri Komjen Agus Andrianto menjelaskan pertemuan SOMTC ke-23 telah mencapai beberapa kesepakatan penting.
Ia menyoroti bahwa kesepakatan-kesepakatan tersebut difokuskan pada promosi kerja sama penegakan hukum internasional dan pencegahan kejahatan lintas negara. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan tersebut juga menekankan pentingnya penguatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dari berbagai negara agar dapat secara efektif menanggulangi kejahatan transnasional.
Pertama, disepakati untuk membuat draft panduan pelaksanaan program kerja SOMTC sebagai lampiran dari kerangka kerja SOMTC. Kedua, rancangan pembaruan kriteria dan modalitas untuk melibatkan pihak eksternal dalam AMMTC yang dilampirkan pada kerangka kerja AMMTC.
Ketiga, adanya draft concept note mengenai pembaruan Annex I Piagam ASEAN mengenai nomenklatur SOMTC menjadi “ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime”.
Keempat, sebuah panduan untuk penerapan status pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN mengenai Kejahatan Transnasional (AMMTC) dan pertemuan-pertemuan terkait lainnya telah disepakati.
Kelima, rencana kerja ASEAN plus tiga (Cina, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menangani kejahatan transnasional pada periode 2024-2027 disepakati.
Beberapa konsep deklarasi masih membutuhkan waktu tambahan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari negara-negara anggota ASEAN hingga akhir Juli 2023. Nantinya akan dipresentasikan dan direferendum untuk diadopsi dalam Pertemuan AMMTC ke-17 yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-23 Agustus 2023 di Labuan Bajo.