Penjualan mobil listrik di Indonesia telah berkembang pesat. Komunitas pengguna mobil listrik juga semakin banyak di Tanah Air.
Salah satunya adalah komunitas yang membidangi kebijakan pemerintah tentang transportasi ramah lingkungan, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, bernama Komunitas Mobil Listrik Indonesia (Koleksi).
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan memberikan insentif seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan subsidi.
Selain itu, peraturan ini juga mendorong pengembangan infrastruktur untuk kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian daya dan fasilitas penukaran baterai.
Hal ini tentunya sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara di Indonesia yang merupakan salah satu masalah lingkungan utama di Indonesia.
“Kami juga mengadvokasi kebijakan dan regulasi dan menjadi mitra pemerintah dalam hal perbaikan dan pemutakhiran regulasi dan kebijakan terkait kendaraan listrik,” kata Arwani Hidayat, Ketua Koleksi dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Pada ulang tahun kedua, The Collection mengadakan perayaan di Marketing Gallery The Branz Apartemen BSD. Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan mobil listrik, seperti pembuat kebijakan, produsen, APM/dealer, penyedia stasiun pengisian daya kendaraan umum, pemilik mobil listrik, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Saat ini, Collection memiliki 160 anggota terdaftar. Di forum media sosial, Koleksi memiliki sekitar 300 hingga 400 anggota. Anggota Koleksi kini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari wilayah Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Banten, kota di Jawa Timur, Bali, Palembang, Medan, dan Lampung.