in

Sibuk Hilirisasi Nikel, Apa Kabar Sawit Indonesia?

Perkebunan kelapa sawit. Foto: Tunas Baru Lampung
Perkebunan kelapa sawit. Foto: Tunas Baru Lampung

Peraturan mengenai hilirisasi mineral dan batubara diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dikutip dari Kementerian ESDM. Hilirisasi mineral termasuk didalamnya nikel menjadi perhatian khusus pemerintah selama ini.

Hal itu ditandai dengan masifnya pembangunan smelter nikel di berbagai daerah. Mulai dari pembangunan smelter nikel milik PT. Freeport Indonesia di Gresik,  PT. Aneka Tambang Tbk. di Halmahera Timur, Maluku, hingga PT. Vale Indonesia Tbk. di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Namun, realisasi dari smelter-smelter nikel tersebut belum optimal. Padahal, Indonesia memiliki industri kelapa sawit yang mumpuni.

Berbeda dengan nikel, pemanfaatan kelapa sawit tidak sebatas untuk penjualan melalui skema B2B, melainkan juga B2C. Bahkan produk turunan dari kelapa sawit sangat melekat dengan semua kalangan masyarakat. Sebut saja detergen, sabun, shampoo, parfum hingga biodiesel.

Padahal menurut data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), nilai ekspor kelapa sawit Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp588 miliar. Jauh lebih tinggi dibanding ekspor nikel yang hanya mencapai Rp504,2 triliun.

Artinya jika hilirisasi di sektor kelapa sawit juga bisa berjalan, seperti penggunaan untuk solar. Indonesia bisa menjadi negara maju dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.