Saat anak memasuki jenjang sekolah baru, siswa perlu menyiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya di sekolah bersangkutan. Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Bagi siswa di sekolah negeri, aturan seragam harus mengacu terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun aturan mengenai seragam sekolah tahun 2023 ini terkandung dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut menyebutkan, siswa di setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memiliki pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa bersangkutan.
Berikut aturan seragam sekolah di tahun 2023 sesuai peraturan Kemendikbudristek:
- Siswa SD/SLM memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru
- Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
- Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah di Aceh
- Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara penaikan bendera
- Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut berupa topi pet dan dasi. Selain itu, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah
- Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu saja