in

Pembiayaan UMKM Semakin Mudah, OJK Ingin Skema SCF Ditingkatkan

Peresmian Program Ekosistem Keuangan Inklusif. Foto: OJK

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi sektor usaha yang sangat diperhatikan pemerintah. Bahkan kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60,5% dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja nasional, sebagaimana dikutip dari Kemenko Perekonomian.

Namun, yang sering menjadi permasalahan bagi sejumlah UMKM adalah dari segi permodalan. Banyak UMKM yang tidak bisa ‘naik kelas’ karena minimnya permodalan dan tidak bankable.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembiayaan UMKM dengan cara yang lebih mudah agar bisa bersaing secara nasional hingga kancah internasional. Dikutip dari Siaran Pers OJK, akses permodalan yang dapat dimanfaatkan UMKM tidak harus selalu dari bank, melainkan dengan skema Securities Crowdfunding atsu SCF.

SCF memungkinkan para pelaku UMKM mendapatkan permodalan dengan cara patungan dari sejumlah investor. Permodalan didapatkan melalui platform atau aplikasi yang sudah terdaftar di OJK.

SCF sudah diatur melalui Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Beberapa penyelenggara SCF yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, diantaranya PT. Santara Daya Inspiratama, PT. Investasi Digital Nusantara, PT. Crowddana Teknologi Indonusa, PT. Numex Teknologi Indonesia dan beberapa penyelenggara SCF lainnya.