Lagu Band Radja yang berjudul Cinderella kini membawa polemik bagi vokalisnya, Ian Kasela. Sang vokalis disomasi oleh pencipta lagu tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp20 Miliar.
Adapun pencipta lagu Cinderella adalah Rival Achmad Labbaika. Rival menciptakan lagu tersebut pada 1996 dan direkam bersama dengan Fresh Band pada 1998. Lalu bagaimana kronologinya sehingga Ian disomasi?
Kasus berawal pada 2003 di mana saat itu Ian Kasela meminta izin agar lagu tersebut dibawakan oleh Band Radja. Rival Achmad Labbaika menyetujuinya dan meminta dibuatkan kontrak lagu Cinderella, tapi hingga kini kontrak yang diminta tak pernah diberikan.
“Klien kami meminta kepada Saudara agar dibuatkan kontrak lagu ‘Cinderella’ antara Klien kami dengan label terkait publisher right lagu tersebut. Namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu ‘Cinderella’ tersebut tidak kunjung diberikan oleh Saudara,” tulis tim kuasa hukum Rival Achmad Labbaika, Minola Sebayang dalam surat somasi yang dikeluarkan pada Jumat (28/7/2023).
Permasalahan berlanjut di tahun 2004. Saat itu, Band Radja mengisi acara di salah satu stasiun televisi dan nama Ian Kasela-Ipay ditulis sebagai pencipta lagu Cinderella.
“Pada tahun 2004 dimana Saudara dan Group Band Radja muncul di acara Pesta Indosiar dengan menyanyikan lagu dan membawakan lagu yang berjudul ‘Cinderella’ tersebut, serta juga menuliskan nama ‘Ian Kasela- Ipay’ dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien Kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut,” lanjutnya.
Alasan tersebut membuat Ian Kasela dianggap melakukan distorsi karya cipta karena mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu Cinderella. Selain itu, Rival Achmad Labbaik tidak mendapatkan hak moral dan ekonomi atau royalty dari lagu yang diciptakannya.
Ian Kasela diancam akan dibawa ke jalur hukum apabila tidak memenuhi somasi tersebut. Rival Achmad Labbaik bisa melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Apabila Saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka Klien kami akan mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara pidana maupun secara perdata,” ancamnya.