in

Batas Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dan Syaratnya

Ilustrasi Kartu KIP. Foto: Indonesia.go.id

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2023 masih dibuka. Pendaftaran itu masih bisa diikuti calon mahasiswa yang mengikuti jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang memberikan pembiayaan biaya kuliah dan uang saku kepada mahasiswa hingga mereka lulus. Adapun pendaataran untuk mendapatkan KIP Kuliah 2023 berlangsung hingga 31 Oktober.

Namun calon peserta yang boleh mendaftar KIP Kuliah harus memastikan PTN dan PTS tujuan memiliki skema bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat. Adapun syarat daftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar.

  • Siswa mendaftarkan diri ke program KIP-Kuliah sebelum mengikuti seleksi mandiri PTN dan PTS.
  • Penerima KIP-Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B. Tapi akreditasi C juga memungkinkandengan pertimbangan tertentu.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Masuk program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta setiap bulan yang ketika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu, dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).