Pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) 2023 kini sudah terbuka. Besiswa ini terbuka bagi masyarakat berprestasi, pegawai kemendikbudristek, penyandang disabilitas dan anak dari orang yang gugur saat menjalankan tugas negara.
Dari seluruh persyaratan beasiswa, ada satu syarat yang banyak menimbulkan pertanyaan. Syarat itu adalah guru maupun dosen tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, mengungkapkan alasannya dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puslapdik_dikbud.
Menurut Kahar, beasiswa untuk guru dan dosen telah tersedia dalam skema beasiswa lain. Misalnya Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), yang diperuntukkan bagi dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan.
“Dosen dan guru tidak diperkenankan mengambil Beasiswa Unggulan ini karena sudah ada skema khusus tersendiri yang kita siapkan bagi mereka. Dosen sudah ada yaitu BPK. Demikian juga guru tersedia di sana,” jelas Abdul dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud, Jumat (4/8/2023).
Abdul menegaskan, jika ada guru atau dosen nekat mendaftarkan diri ke Beasiswa Unggulan, data tersebut akan terlihat saat seleksi administrasi.
“Mau coba-coba, pasti akan terseleksi untuk administrasi kami. Memang Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi yang sudah ada skemanya tersendiri,” jelas Abdul.
Adapun pendaftaran Beasiswa Unggulan akan berlangsung hingga 17 Agustus 2023. Pendaftar akan mengikuti proses seleksi dalam dua tahap dan yang akan lolos akan meneken kontrak belajar pada September 2023.