Perekrutan CPNS kembali akan dilakukan di 2023. Tahun ini, pemerintah menetapkan jumlah formasi untuk PPPK dan CPNS sebanyak 572.474.
Dikutip dari pernyataan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023.
Sebelumnya disebutkan bahwa kebutuhan ASN nasional 2023 adalah sebanyak 1.030.751 untuk PPPK dan CPNS 2023 baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, dalam press room DPR RI pada 2 Agustus 2023.
Namun formasi perekrutan kali ini tidak dibuka secara penuh. Sebab instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki.
Adapun rincian formasi terbaru PPPK dan CPNS 2023, diuraikan sebagai berikut beserta syaratnya:
Formasi Perekrutan PPPK dan CPNS 2023
- Pemerintah Pusat: 78.861
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.968
- Pemerintah Daerah: 493.613
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672
- PPPK Tenaga Teknis: 42.857
- Total Formasi: 572.474
Syarat Pendaftaram CPNS 2023
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
- Sehat jasmani dan Rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Syarat Dokumen Administrasi Pendaftaran CPNS 2023
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai.
- Fotokopi atau scan KTP elektronik.
- Salinan akta kelahiran.
- Salinan surat keterangan.
- Pas foto formal.
- CV atau daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan penempatan di mana saja.