Bagi yang ingin mendapatkan beasiswa untuk jenjang pendidikan S2, kini bisa mendaftar untuk mendapatkan beasiswa Aspirasi. Beasiswa ini dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
Untuk beasiswa ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat atau daerah, TNI/Polri, serta masyarakat umum dengan bidang tugas dan fungsi terkait komunikasi dan informatika bisa mendapatkannya. Pendaftaran Beasiswa Aspirasi dibuka hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Bagi yang berminat bisa melakukan pendaftaran melalui laman beasiswa.kominfo.go.id. Berikut syarat pendaftaran Beasiswa Aspirasi 2023 dikutip dari media sosial Kominfo @kemenkominfo.
Persyaratan umum beasiswa aspirasi Kominfo 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia maksimal 45 tahun.
- Masa kerja minimal 2 tahun.
- Belum bergelar S2.
- Dikhususkan bagi kelas regular.
- Melampirkan ringkasan proposal rencana tugas akhir.
- Tidak sedang menerima Beasiswa S2 dari instansi lain.
- Persyaratan lain sesuai dengan masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.
- Lulus S1 atau D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Tidak sedang memiliki jabatan fungsional dosen pada instansi sektor pendidikan tinggi.
- Mahasiswa S2 yang sudah memulai semester ganjil tahun akademik 2023/2024 di kampus dalam negeri boleh mendaftar.
Syarat tambahan untuk kampus luar negeri
- Wajib kembali ke Indonesia jika sudah menyelesaikan pendidikan.
- Wajib memenuhi persyaratan nilai Kemampuan Bahasa Inggris di perguruan tinggi tujuan.
- Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL ITP dengan skor minimal (550) atau TOEFL iBT (90), atau IELTS (6.5).
- Wajib mendaftar ke perguruan tinggi untuk penerimaan semester ganjil tahun akademik 2023 atau Januari/Februari 2024.
Syarat untuk masyarakat umum
- Latar belakang pekerjaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi atau pelaku start up.
- Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan atau dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas di bidangnya yang mengenal pelamar dengan baik.
Syarat untuk ASN/TNI/POLRI
- ASN bekerja pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/Polri yang berstatus aktif.
- Mendapat izin dari pejabat berwenang di instansi yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin baik sedang maupun berat.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam setahun terakhir.
- Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar seperti yang tercantum di SE MENPAN RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.