in

Kursus Bahasa Inggris untuk Dosen dari Kemendikbud

Ilustrasi kursus bahasa Inggris. Foto: ESQcourse

Bagi dosen yang ingin meningkatkan kemampuan bahasa Inggrisnya, bisa mengikuti kursus yang digelar Kemendikbud melalui Direktorat Sumber Daya. Ya, Kemendibud kembali membuka program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris (PKBI) di tahun 2023 ini.

Program PKBI adalah kursus bahasa Inggris intensif yang ditujukan untuk dosen. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan skor IELTS sebagai salah satu syarat mendaftar program doktor ke perguruan tinggi luar negeri.

Untuk ketentuannya, program ini dapat diikuti oleh dosen tetap perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemdikbudristek. Peserta yang memenuhi syarat akan dibekali dengan materi Listening, Speaking, Reading, Writing, dan Grammar.

Program ini akan berjalan selama 2-3 bulan. Waktu pelatihan akan diadakan antara Oktober hingga Desember 2023.

Biaya Program PKBI untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik Tahun 2023 ini berasal dari dana APBN. Beberapa komponen pembiayaan yang ditanggung oleh program ini mulai dari biaya kursus, biaya tes IELTS maksimal 2 kali, dan biaya hidup (ketika peserta mengikuti kursus secara luring).

Selain itu, PKBI juga akan menanggung biaya perjalanan (ketika peserta mengikuti kursus secara luring atau mengikuti tes IELTS di lokasi tertentu), dan biaya paket data dan komunikasi (ketika peserta mengikuti kursus secara daring. Adapun syarat mendapatkannya adalah sebagai berikut:

  • Berstatus dosen tetap dan memiliki NIDN/NIDK pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di lingkungan Kemdikbudrsitek.
  • Usia tidak lebih dari 40 tahun pada 31 Desember 2023.
  • Jenjang pendidikan terakhir magister yang dibuktikan dengan salinan ijazah dan transkrip nilai.
  • Bersedia mengikuti program PKBI secara intensif dari awal hingga selesai yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan.
  • Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dengan skor minimal: TOEFL ITP 530/TOEFL iBT 70/PTE Academic 50/IELTS 6.0 yang masih berlaku (maksimal dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat).
  • Memiliki surat izin dari pimpinan instansi asal untuk mengikuti pelatihan bahasa Inggris selama 2-3 bulan secara penuh waktu (full time).
  • Tidak berstatus sedang izin belajar atau tugas belajar.
  • Belum pernah mengikuti program PKBI yang diselenggarakan oleh Direktorat Sumber Daya.
  • Diutamakan pernah mengikuti program Talent Scouting yang diselenggarakan Direktorat Sumber Daya.