Secara denotatif, asuransi merupakan perjanjian antara pihak untuk membayar iuran dengan jaminan yang diberikan oleh pihak lain. Namun, secara istilah asuransi diartikan sebagai uang yang harus dibayarkan untuk memberi pertanggungan.
Asuransi umumnya berkaitan dengan kesehatan, pekerjaan, kendaraan, dan lain sebagainya. Namun ternyata, asuransi juga ada untuk hewan peliharaan.
Memang kedengarannya cukup asing, tetapi asuransi untuk hewan peliharaan sudah ada, bahkan ada di Indonesia. Asuransi ini memberi jaminan perlindungan finansial terhadap risiko yang berkaitan dengan hewan peliharaan.
Sesuai dengan sifatnya, asuransi ini merupakan turunan dari asuransi umum. Jika tertarik untuk ikuti programmnya, perlu mengetahui berbagai manfaat yang ditawarkan produk ini.
Manfaat asuransi untuk hewan peliharaan ialah pemberian dana jika terjadi kematian hewan peliharaan akibat kecelakaan. Pemberian biaya santunan jika hewan kesayangan dirawat di rumah sakit pun menjadi salah satu manfaat asuransi ini.
Asuransi hewan peliharaan di Indonesia juga menanggung biaya pengobatan pihak ketiga. Misalnya, hewan peliharaan melukai orang atau hewan peliharaan lain dan orang atau pemilik hewan menuntut ganti rugi, asuransi ini dapat mewadahinya.
Pada kasus lain misalnya, hewan peliharaan hilang dan ditemukan oleh orang lain. Penemu hewan kesayangan tersebut bisa diberi reward dari asuransi hewan peliharaan ini.
Namun, asuransi ini tidak menanggung kematian yang terjadi jika hewan peliharaan sengaja dibunuh dan berbagai kematian tak wajar lainnya. Selain itu, ada juga biaya-biaya lain yang harus diketahui sebelum memiliki asuransi hewan peliharaan ini.