Memelihara hewan di rumah pada dasarnya tidak ada larangan, terutama untuk hewan yang populasinya masih banyak. Akan tetapi, memelihara hewan langka dan dilindungi harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebuah negara.
Hewan langka umumnya dilarang untuk dipelihara dan dikomersilkan, tetapi larangan tersebut akan tidak berlaku jika mendapat izin dari BKSDA atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin memelihara dan memperjualbelikan hewan langka. Ada dua syarat utama yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Pertama, hewan langka yang boleh dipelihara dan diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran. Mendapatkan hewan langka langsung dari alam tidak diperkenankan untuk dipelihara ataupun dikomersilkan karena dianggap melanggar hukum.
Kedua, hewan langka di penangkaran yang boleh dimanfaatkan hanya yang masuk kategori F2. Hewan langka kategori F2 adalah hewan langka generasi ketiga yang dihasilkan di dalam penangkaran.
Selain kedua syarat tersebut, terdapat pula kategori hewan langka yang perlu diperhatikan sebelum memelihara hewan langka. Kategori tersebut adalah kategori appendix 1 dan appendix 2.
Appendix 1 merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan yang masuk kategori ini tidak bisa dimanfaatkan untuk alasan apapun meskipun sudah berada di penangkaran.
Hewan langka yang masuk kategori appendix 1 seperti anoa, badak bercula satu, macan dahan, harimau Sumatera, dan orangutan. Hewan-hewan ini tidak boleh dipelihara dengan alasan apapun.
Hewan yang bisa dipelihara adalah yang masuk kategori appendix 2. Hewan dengan kategori ini bisa dipelihara asal bukan dari alam langsung, melainkan dari penangkaran.
Hewan yang masuk kategori appendix 2 seperti elang, alap-alap, buanya muara, dan jalak bali. Hewan ini bisa dipelihara jika sudah memiliki generasi ketiga atau kategori F2 di penangkaran.