in

Inilah 3 Instansi dengan Tunjangan PNS Tertinggi, Capai Rp127 Juta

Ilustrasi PNS. Foto: Ist.

Dari dulu hingga sekarang, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak orang. Sebab PNS terkenal dengan kepastian gaji, jaminan di hari tua dan tunjangan-tunjangan.

PNS memang mendapatkan gaji pokok berupa gaji utama dan tunjangan. Salah satu tunjangan yang diberikan adalah tunjangan kinerja atau yang lebih populer disebut tukin.

Tukin diberikan kepada PNS berdasarkan capaian kinerja PNS setiap bulan. Nominal tukin yang diberikan beragam, tergantung dari instansinya.

Nah, ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kepada PNS dengan besaran yang fantastis. Tiga yang tertinggi adalah sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, tunjangan tertinggi dipegang oleh jabatan sekretaris daerah dengan jumlah Rp127.710.000. sedangkan tunjangan terendah dipegang oleh jabatan calon PNS di RSUD dengan jumlah sebesar Rp4.050.000.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah instansi peringkat pertama dengan tunjangan paling tinggi di Indonesia. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan tertinggi PNS dipegang pejabat struktural eselon I DJB senilai Rp117.375.000 dan terendah dipegang oleh jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.000.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 menyebutkan bahwa tunjangan PNS tertinggi di Kemenkeu dipegang oleh kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000. Sementara tunjangan PNS terendah dipegang oleh kelas jabatan 5 dengan jumlah sebesar Rp3.375.000.