in

Daftar Alat Kesehatan Tanggungan BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Kompas)
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Kompas)

Semua orang Indonesia pasti sudah mengenal BPJS Kesehatan. BPJS ini adalah badan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan seperti keringanan biaya kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan biaya alat bantu kesehatan. Caranya yaitu memberikan subsidi kepada pesertanya yang ingin membuat alat bantu kesehatan.

Hanya saja, tidak semua alat bantu kesehatan dapat disubsidi oleh BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada beberapa alat bantu kesehatan yang disubsidi BPJS, berikut diantaranya:

Protesa gigi

BPJS Kesehatan juga melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu maksimal Rp1,1 juta untuk pemasangan protesa gigi. Protesa ini diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Kacamata

Tarif subsidi untuk alat kesehatan berupa kacamata tergantung hak rawat kelasnya. Peserta BPJS kelas 3 mendapatkan tarif Rp165 ribu, kelas 2 mendapatkan tarif Rp220 ribu, dan kelas 1 mendapatkan tarif Rp330 ribu.

Alat bantu dengar

Tarif subsidi BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar paling banyak Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk protesa alat gerak sebesar maksimal Rp2,75 juta. Protesa alat gerak ini berupa kaki palsu atau tangan palsu yang diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Kruk

Kruk juga mendapat subsisi BPJS Kesehatan sebesar Rp385 ribu. Kruk ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Korset tulang belakang

Subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk menanggung korset tulang belakang maksimal Rp385 ribu. Klaim korset tulang belakang ini hanya diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

Penyangga leher

Collarneck atau penyangga leher juga dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan. Tarif subsidi maksimal dari collarneck adalah Rp165 ribu yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.