in

Dapatkan Bantuan Penelitian untuk Dosen PTKI Total Rp17 Miliar, Ini Ketentuannya!

Ilustrasi. Foto: Getty Images

Para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mendapat kesempatan mendapat bantuan penelitian dengan total mencapai Rp17 miliar. Bantuan ini disalurkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Total hadiah yang disediakan tersebut diperuntukkan bagi 636 dosen. Penyaluran dana akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 70%, dan tahap kedua sebesar 30%, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Para dosen yang berhak menerima bantuan terbagi kedalam klaster Satuan Biaya Khusus (SBK) dan klaster penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat

Untuk klaster Satuan Biaya Khusus (SBK) terbagi menjadi 7 klaster yakni:

  1. Pembinaan/Kapasitas (265 penerima)
  2. Dasar Program Studi (40 penerima)
  3. Penelitian Dasar Interdisipliner (40 penerima)
  4. Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15 penerima)
  5. Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25 penerima)
  6. Kolaborasi Internasional (8 penerima)
  7. Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4 penerima)

Sementara untuk klaster penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat terbagi menjadi 17 klaster, yaitu sebagai berikut:

  1. Penerbitan Buku Ajar (20 penerima)
  2. Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi (25 penerima)
  3. Penghargaan Penulisan Buku (25 penerima)
  4. Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional (3 penerima)
  5. Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat (33 penerima)
  6. Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (24 penerima)
  7. Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama (18 penerima)
  8. Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (20 penerima)
  9. Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi Kemitraan Universitas Masyarakat (10 penerima)
  10. Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T (2 penerima)
  11. Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan (10 penerima)
  12. Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional (3 penerima)
  13. Short Course Overseas Research Methodology (22 penerima)
  14. Short Course Overseas Academic Writing (5 penerima)
  15. Short Course Overseas Community Development (10 penerima)
  16. Sabbatical Leave Luar Negeri (4 penerima)
  17. Sabbatical Leave Dalam Negeri (4 penerima)

Namun untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, dosen terpilih harus melengkapi sejumlah berkas terlebih dahulu. Delapan berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian
  3. Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian
  4. Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  6. Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian
  7. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain
  8. Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan