Tak lama lagi akan memasuki akhir tahun. Banyak orang yang merencanakan akan berjalan-jalan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk berjalan-jalan ke luar negeri, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dimiliki. Mulai dari paspor sebagai dokumen wajib hingga visa.
Visa adalah dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor sang pelancong.
Bagi yang belum memiliki visa tapi berminat jalan-jalan ke luar negeri, tenang saja. Sebab terdapat beberapa negara tujuan yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Syaratnya, Anda cukup memiliki paspor yang valid yaitu berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal keberangkatan dan Anda juga diharuskan untuk membeli asuransi kesehatan perjalanan sesuai dengan persyaratan negara yang Anda tuju.
Sebagaimana dikutip dari laman Visa Guide, ada 42 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia. Berikut daftarnya:
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Jepang
- Kazakhstan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- Sri Lanka
- Saint Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Gambia
- Uzbekistan
- Vietnam