in

Peserta KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos, Begini Caranya!

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Pixabay

KIS adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. KIS hanya diperuntukkan bagi warga yang kondisi ekonominya sangat lemah, sementara BPJS Kesehatan dapat dimiliki oleh semua orang.

Kini, satu lagi kabar gembira bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Sebab dapat menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos dari Kementerian Sosial.

PKH dan KIS berkesinambungan sebab apabila seseorang mendapat PKH, maka orang tersebut juga mendapatkan KIS yang pembiayaannya dari dana PKH.

Jumlah penerimaan dana PKH dibagi menjadi tujuh kategori. Ibu hamil sebesar Rp2.400.000, anak usia dini Rp2.400.000, SD Rp900.000, SMP: Rp1.500.000, SMA: Rp2.000.000, disabilitas berat: Rp2.400.000, dan lanjut usia: Rp2.400.000.

Namun, terlebih dahulu peserta harus memastikan dirinya sudah terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila belum terdaftar, maka masyarakat dapat mendaftar DTKS agar mendapatkan bantuan sosial. Berikut caranya dikutip dari situs Indonesia Baik.

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasil musyawarah akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.