Merek Lamborghini selalu diasosiasikan dengan kemewahan, performa, dan eksklusivitas. Lamborghini merupakan mobil sport kelas atas yang dipasarkan dalam jumlah terbatas di beberapa negara tertentu di seluruh dunia. Salah satu negara di mana Lamborghini memiliki pasar yang kuat adalah Indonesia.
Pasar Indonesia untuk mobil Lamborghini terus berkembang, dengan semakin banyak orang yang ingin memiliki merek mobil bergengsi ini. Namun, memiliki Lamborghini di Indonesia memiliki harga yang mahal, terutama dalam hal pajak. Pada tahun 2023, tarif pajak untuk mobil Lamborghini di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis mobilnya.
Dilansir Okezone, pajak Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ yang berharga Rp22 miliar diperkirakan sekitar Rp3,2 miliar. Angka ini sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari harga kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10% dari harga kendaraan. Di sisi lain, pajak Lamborghini Huracan Evo 5.2 AWD yang harganya Rp12 miliar diperkirakan sekitar Rp1,8 miliar.
Di Indonesia, pemilik Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ dikenakan pajak barang mewah yang dikenal dengan nama PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 2%, atau setara dengan Rp 450 juta. Selain PKB, pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 10% juga dikenakan pada mobil ini, yang jumlahnya mencapai Rp 2,8 miliar. Total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ adalah sebesar Rp 3,2 miliar.
Demikian pula dengan Lamborghini Huracan Evo 5.2 AWD, mobil mewah lainnya di jajaran Lamborghini, juga dikenakan pajak. PKB untuk mobil ini adalah sekitar Rp 240 juta, dan BBNKB sekitar Rp 1,3 miliar. Total pajak untuk mobil ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Bukan hanya Lamborghini yang dikenakan pajak tinggi di Indonesia. Mobil-mobil mewah lainnya seperti Ferrari, Bentley, dan Rolls-Royce juga dikenakan pajak serupa. Pajak-pajak ini dikenakan untuk mencegah pembelian barang-barang mewah dan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.