Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menempuh studi S2 bisa mendapatkan Beasiswa Bappenas 2024. Program Beasiswa Bappenas 2024 akan dibuka untuk tahap 1 dengan program beasiswa S2 Reguler Plus dan S2 Linkage.
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN (Pusbindiklatren) Bappenas juga memberikan beasiswa untuk program beasiswa S2 Reguler di luar negeri. Pendaftaran S2 Reguler di luar negeri dapat dilakukan melalui website perguruan tinggi masing-masing.
Bagi yang berminat mendapatkan beasiswa ini bisa melakukan pendaftaran paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Pendaftaran dilakukan melalui halaman https://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id .
Proses seleksi beasiswa Bappenas meliputi tahap administrasi, tes potensi akademik (TPA), Test of English as a Foreign Language (TOEFL) ITP, dan juga seleksi wawancara secara khusus untuk program tertentu.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk diunggah pada Simdiklat pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Surat usulan yang berasal dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau juga Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat tembusan eselon 2 atasan langsung. Nama peserta yang diusulkan sudah memenuhi kriteria persyaratan dan juga belum memiliki gelar S2 untuk melamar beasiswa Bappenas S2.
- Hasil cetak formulir registrasi juga harus sudah diisi lengkap, bermaterai dengan tanda tangan calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau juga Kepala Pusat Pendidikan serta Pelatihan, dan sudah distempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau juga Kepala Pusat Pendidikan serta Pelatihan.
- Salinan ijazah dan juga transkrip nilai yang sudah dilegalisasi serta dicap basah.
- Salinan SK dengan kepangkatan III/a dan juga SK terakhir yang sudah dilegalisasi.
- Formulir soal pernyataan pengembangan SDM yang sudah ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau juga Kepala Pusat Pendidikan serta Pelatihan.
- Dokumen soal rencana pengembangan SDM yang ada di masing-masing instansi, sesuai dengan surat nomor 847/P.01/05/2019 soal hasil serta tindak lanjut kegiatan rapat koordinasi.