in

UMP DKI Jakarta Naik 3,38 Persen di Tahun 2024, Ini Detailnya

Ilustrasi. Foto: Freepik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Heru Budi Hartono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 3,38 persen dari UMP DKI Jakarta tahun sebelumnya.

Menurut laporan dari antaranews.com, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2024 mengacu pada rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Faktor yang dipertimbangkan meliputi tingkat inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut, dan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,3. Hasil dari perhitungan tersebut menghasilkan UMP sebesar Rp 5,06 juta.

“Alpha tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta adalah 0,3, dan tidak dapat melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Heru Budi.

Pemberlakuan UMP 2024 ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

”Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” jelas Heru.

Heru Budi juga menyampaikan pesan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal ini dijadikan pedoman bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.