in

Ini Dia 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP Paling Rendah untuk Tahun 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik

Hampir seluruh Gubernur di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan UMP tersebut bervariasi mulai dari 1,2% hingga 7,5%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pertimbangan untuk menetapkan kenaikan UMP melibatkan proyeksi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa. Beberapa daerah mengalami kenaikan UMP di bawah 3%. Berikut adalah provinsi-provinsi yang menetapkan kenaikan UMP terendah untuk tahun 2024:

  1. Gorontalo: Pemerintah Provinsi Gorontalo mengumumkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp3.025.100, naik 1,19% dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Gorontalo hanya naik sebesar Rp35.750.
  2. Aceh: UMP Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp3.460.672. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp47.006 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.413.666.
  3. Sulawesi Selatan: Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 1,45% menjadi Rp3.434.298. Kenaikan ini mencapai Rp49.153, namun nilai tersebut bersyarat dan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.