Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Pengumuman kenaikan ini dilakukan pada Selasa (21/11) kemarin, dengan DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan UMP tertinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP di setiap daerah bervariasi tergantung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Dikutip dari CNN Indonesia. Dari 32 provinsi yang telah melaporkan UMP 2024, berikut adalah tiga provinsi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi:
- Maluku Utara: UMP 2024 Maluku Utara naik 7,5 persen dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000. Keputusan ini diambil dalam rapat dewan pengupahan dan diresmikan melalui Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Pemerintah DIY menaikkan UMP 2024 sebesar 7,27 persen dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897. Keputusan ini didasarkan pada kajian anggota Dewan Pengupahan DIY, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY dan inflasi sebesar 5,70 persen.
- Jawa Timur: UMP 2024 di Jawa Timur naik 6,13 persen dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023, ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 20 November 2023.
Dalam konteks ini, pengusaha diharapkan mematuhi ketentuan UMP 2024, dan sanksi sesuai peraturan-undangan akan diberlakukan jika tidak dipatuhi.