in

Langkah Selanjutnya Jika Sudah Lolos Seleksi LPDP

Ilustrasi. Sumber: LPDP.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu beasiswa yang paling diincar oleh pelajar di Indonesia. Lembaga ini tengah melaksanakan seleksi tahap awal di tahun 2023 ini.

Pengumuman hasil akhir seleksi substansi LPDP tahap 2 telah dilaksanakan pada 7 November 2023 lalu. Bagi penerima beasiswa lolos seleksi, maka statusnya akan berubah menjadi Calon Penerima Beasiswa (CPB). Lalu, apa langkah selanjutnya?

Sebagaimana dikutip dari Instagram resmi LPDP, yang harus dilakukan para CPB selanjutnya adalah membuat akun E-Beasiswa di laman ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id.

Terdapat dua macam CPB, yang pertama adalah sudah memiliki LoA Unconditional atau surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan.

Yang kedua adalah CPB yang belum memiliki LoA Unconditional. Adapun langkah yang ditempuh diuraikan sebagai berikut:

Jika belum memiliki LoA Unconditional

Bagi mahasiswa yang belum memiliki LoA dengan beasiswa LPDP Afirmasi, maka langkah yang perlu dilakukan adalah;

  • Melakukan pengayaan bahasa.
  • Untuk mahasiswa dengan tujuan studi di luar negeri, LPDP bisa menerbitkan Letter of Sponsorship (LoS) sebagai upaya agar mahasiswa bisa diterima di kampus yang dituju. LoS bisa ditemukan di aplikasi e-Beasiswa yang tersedia untuk 3 tujuan program studi yang sudah didaftarkan.

Jika sudah memiliki LoA Unconditional

Bila sudah memiliki LoA Unconditional, berikut langkah yang perlu dilakukan adalah;

  • Persiapan Keberangkatan (PK). Sebelum memulai studi, seluruh penerima beasiswa wajib mengikuti kegiatan pembekalan yang dikenal dengan Persiapan Keberangkatan (PK). Pengajuan PK bisa dilakukan melalui aplikasi e-Beasiswa dengan memenuhi persyaratan dokumen LoA Unconditional, mengisi universitas tujuan studi dan tanggal intake.
  • Mengajukan Surat Pernyataan (SP). SP merupakan dokumen yang menyatakan kesediaan penerima beasiswa untuk menaati ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP. Pengajuan dilakukan di aplikasi e-Beasiswa dengan syarat dokumen LoA Unconditional, Kalender Akademik, Silabus Pembelajaran, dan Surat Persetujuan Penundaan Studi (Defer) dari universitas bagi CPB yang melakukan penundaan studi.
  • Letter of Guarantee (LoG). LoG merupakan surat keterangan jaminan pendanaan beasiswa dari LPDP. Menu LoG bisa diakses di aplikasi e-beasiswa setelah SP diproses dan SK diterbitkan.