Dana Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun. JHT memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta BPJS jika memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satunya adalah jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun syarat mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan diuraikan sebagai berikut sebagaimana dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk berbagai kondisi.
Syarat mencairkan dana JHT peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Syarat mencairkan dana JHT peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
-
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Membawa salah satu dokumen berikut sebagai bukti pemutusan hubungan kerja: Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja; atau Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
Syarat mencairkan dana JHT peserta mengundurkan diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Syarat mencairkan dana JHT kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Syarat mencairkan dana JHT kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan yaitu: Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank); Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK); Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK); dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Syarat mencairkan dana JHT peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Syarat mencairkan dana JHT peserta berakhir kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).